Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik untuk kelompok pelanggan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha pada awal 2026.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri. (rdr)

















