JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut diambil meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik untuk kelompok pelanggan tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha pada awal 2026.
Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri. (rdr)







