“Capaian ini menjadi modal penting sekaligus bukti komitmen jemaah dan kerja bersama seluruh pihak di daerah,” ujarnya.
Selain itu, pelunasan Tahap II juga diperuntukkan bagi jemaah penggabungan mahram, baik suami-istri maupun keluarga kandung, dengan selisih masa tunggu hingga lima tahun. Pendamping lansia juga mendapat porsi khusus, mengingat jumlah jemaah lansia di Sumatera Barat mencapai 196 orang atau sekitar lima persen dari kuota.
“Kemudian untuk penyandang disabilitas beserta pendampingnya, ini merupakan kebijakan baru dalam undang-undang. Mereka diberikan kesempatan pelunasan pada tahap kedua,” tambah Rifki.
Rifki turut memaparkan potensi optimalisasi jemaah cadangan. Dari kuota cadangan sebesar 40 persen, hasil verifikasi menunjukkan 275 jemaah mengundurkan diri dan menunda keberangkatan ke tahun 2027. Hal ini membuka peluang pengisian kuota hingga 949 jemaah.
“Dengan kerja keras bersama, potensi ini insya Allah dapat tercapai. Bahkan jika pelunasan melebihi kuota, kami siap mengajukan penambahan kuota ke pusat apabila ada provinsi lain yang kuotanya tidak terpenuhi,” pungkasnya.
Melalui penguatan koordinasi dengan BPS-Bipih, Kemenhaj Sumbar berharap proses pelunasan Bipih Tahap II berjalan optimal sehingga kuota jemaah haji Sumatera Barat Tahun 2026 dapat terpenuhi secara maksimal dan pelayanan kepada jemaah semakin meningkat. (rdr)















