GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Nias mencatat kinerja penegakan hukum yang konsisten sepanjang 2024 hingga akhir Desember 2025.
Di tengah meningkatnya dinamika gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, institusi kepolisian tersebut mampu menyelesaikan 72,4 persen perkara yang ditangani.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C menyampaikan bahwa capaian tersebut berlangsung seiring dengan tren peningkatan angka kriminalitas.
Sepanjang 2025, kejahatan konvensional tercatat sebanyak 923 kasus, meningkat 2,44 persen dibandingkan 901 kasus pada 2024.
“Kenaikan tersebut mencerminkan bertambahnya kompleksitas persoalan keamanan yang dihadapi aparat penegak hukum di wilayah Nias,” katanya, saat di Mapolres Nias, Kota Gunungsitoli, kemarin.
Menurutnya, lonjakan lebih tajam terjadi pada kejahatan transnasional. Pada 2024, kategori ini mencatat 70 kasus, lalu meningkat signifikan menjadi 131 kasus pada 2025 atau naik sebesar 87,14 persen.
Selain itu, tindak pidana yang merugikan kekayaan negara juga menunjukkan peningkatan, dari satu kasus pada 2024 menjadi delapan kasus pada 2025.
AKBP Agung menegaskan bahwa tidak seluruh jenis kejahatan mengalami eskalasi. Kejahatan yang berimplikasi kontinjensi tercatat tidak mengalami peningkatan selama periode tersebut.
















