GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM — Penanganan narkoba di Kota Gunungsitoli menghadapi tantangan serius dalam dua tahun terakhir.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli tercatat tidak menerima alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk kegiatan penindakan.
Meski demikian, institusi tersebut tetap menjalankan fungsi strategis secara elegan dan bekerja aktif melalui kolaborasi lintas sektor.
Keterbatasan anggaran membuat BNNK Gunungsitoli mengandalkan mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) serta menindaklanjuti pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Nias dan Polres Nias Selatan.
Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Arifeli Zega menyatakan, TAT berperan penting dalam menentukan langkah penanganan terhadap terduga penyalahguna narkotika, apakah melalui proses hukum atau rehabilitasi.
Sepanjang periode penanganan, asesmen TAT mencatat 24 orang menjalani rehabilitasi rawat inap, 15 orang mengikuti rawat jalan, dan dua orang diproses melalui lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Selain itu, BNNK mencatat 110 warga binaan Lapas Kelas II B Gunungsitoli terjerat perkara narkotika. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus dari beberapa tahun terakhir yang masih menjalani masa pidana.
Data kepolisian menunjukkan, Polres Nias Selatan menangani 22 laporan polisi terkait narkotika. Sebanyak 16 laporan telah dinyatakan lengkap atau P21, empat dihentikan melalui mekanisme SP3 berdasarkan rekomendasi TAT, dan dua laporan masih dalam tahap penyidikan.
















