PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyelenggarakan pelantikan Kepala Sekolah, Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional, Rabu (31/12/25), di Gedung Bagindo Azis Chan Youth Center.
Wali Kota Padang Fadly Amran yang memimpin langsung pelantikan ini menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan penyesuaian Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menegah nomor 7 Tahun 2025.
“Permendikdasmen 7/2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mengatur jabatan Kepala Sekolah maksimal 2 kali 4 tahun.”
“Kita ada Kepala Sekolah yang sudah 12 tahun walaupun di sekolah yang berbeda. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian,” beber Fadly Amran.
Pada amanatnya Fadly Amran juga menyampaikan bahwa mutasi dan promosi adalah bagian biasa dalam perjalanan organisasi, dan meminta semua pejabat yang baru dilantik untuk memahami Progul yang diusung.

















