PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 39 anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring penegakan disiplin yang semakin diperketat di internal kepolisian.
Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa pemecatan puluhan anggota tersebut merupakan hasil dari proses penegakan hukum internal, melalui sidang kode etik dan disiplin Polri terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pemecatan ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi,” ujar Kapolda dalam keterangannya.















