PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 39 anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring penegakan disiplin yang semakin diperketat di internal kepolisian.
Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa pemecatan puluhan anggota tersebut merupakan hasil dari proses penegakan hukum internal, melalui sidang kode etik dan disiplin Polri terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pemecatan ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi,” ujar Kapolda dalam keterangannya.
Menurut Kapolda, pelanggaran yang dilakukan para anggota tersebut beragam, mulai dari pelanggaran disiplin berat hingga pelanggaran kode etik profesi Polri yang dinilai mencoreng nama baik institusi dan merugikan kepercayaan publik.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan, meskipun tindakan tegas tersebut harus berdampak pada berkurangnya jumlah personel.
Selain pemecatan, Polda Sumbar juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan internal sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Kapolda berharap, penegakan disiplin yang konsisten ini dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota Polri, khususnya di wilayah Sumatera Barat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (rdr)







