Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah melarang perayaan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura, pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan malam, serta kegiatan lain yang tidak mencerminkan nilai kepatutan di tengah suasana bencana.
Benni juga mengimbau pengelola tempat hiburan, pusat keramaian, dan ruang publik untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026.
Aparat pemerintah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan serta langkah persuasif guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kepada seluruh camat, kami imbau untuk menerbitkan kebijakan dan langkah penyesuaian di wilayah masing-masing, melakukan pembinaan, pengawasan, serta berkoordinasi dengan Forkopimca, tokoh adat, dan tokoh agama,” katanya. (rdr/ant)
















