PADANG, RADARSUMBAR.COM – Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kota Padang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban regulasi serta untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, dan diikuti anggota pansus bersama jajaran Pemerintah Kota Padang, termasuk Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan.
Pembahasan difokuskan pada penyamaan pemahaman dan penguatan dasar hukum terkait hak keuangan pimpinan daerah.
Faisal Nasir menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pembahasan ini penting agar aturan yang digunakan benar-benar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah karena dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Faisal Nasir, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, pengaturan hak keuangan kepala daerah telah diatur secara komprehensif dalam PP 109 Tahun 2000 sehingga tidak diperlukan lagi aturan daerah yang berpotensi tumpang tindih.
“Pencabutan Perda ini bertujuan menutup ruang terjadinya dualisme aturan. Dengan begitu, tata kelola keuangan kepala daerah menjadi lebih tertib dan jelas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, menyampaikan bahwa ketidaksinkronan antara Perda dan PP menjadi alasan utama pemerintah kota mengusulkan pencabutan regulasi lama tersebut.
Menurutnya, keberadaan dua aturan berbeda selama ini menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.
“Pencabutan ini menjadi solusi agar seluruh mekanisme keuangan kepala daerah mengacu pada satu aturan yang sah dan jelas, yakni PP 109 Tahun 2000,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa hasil studi banding ke sejumlah daerah menunjukkan tidak ada pemerintah daerah lain yang masih mengatur hak keuangan kepala daerah melalui Perda. Seluruhnya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku secara nasional.

Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Hukum bersama Asisten III Setdako Padang telah menyampaikan usulan resmi pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 kepada DPRD sebagai bagian dari penyesuaian regulasi.
Pansus I DPRD Kota Padang menargetkan pembahasan Ranperda pencabutan tersebut dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga hari ke depan. Sebagai tahapan akhir, pansus juga berencana menghadirkan Kanwil Kementerian Hukum, Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta pakar hukum guna memastikan harmonisasi dan kesesuaian regulasi sebelum ditetapkan.
Dengan dicabutnya Perda Nomor 5 Tahun 2003, pengaturan kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang ke depan akan sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2000, sehingga diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan tertib. (rdr/adv)

















