PADANG, RADARSUMBAR.COM – Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kota Padang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 mengenai kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban regulasi serta untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, dan diikuti anggota pansus bersama jajaran Pemerintah Kota Padang, termasuk Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan.
Pembahasan difokuskan pada penyamaan pemahaman dan penguatan dasar hukum terkait hak keuangan pimpinan daerah.
Faisal Nasir menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pembahasan ini penting agar aturan yang digunakan benar-benar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah karena dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Faisal Nasir, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, pengaturan hak keuangan kepala daerah telah diatur secara komprehensif dalam PP 109 Tahun 2000 sehingga tidak diperlukan lagi aturan daerah yang berpotensi tumpang tindih.
“Pencabutan Perda ini bertujuan menutup ruang terjadinya dualisme aturan. Dengan begitu, tata kelola keuangan kepala daerah menjadi lebih tertib dan jelas,” tegasnya.

















