“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar,” terang Koswara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terang Koswara, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (29/12-2025). Namun dari ketiga saksi yang dipanggil tersebut hanya RF yang datang.
Sementara kedua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Meski BSN dan RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik, namun ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan 5 Januari 2026, status ketiganya sebagai tersangka.
Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di Rumah dan Kantor BSN pada tanggal 29 Juli 2024 dan 17 November 2025.
Termasuk juga dokumen di Kantor Notaris, Kantor BPN yang ada di Dumai dan kantor bank plat merah di Pekanbaru pada tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024.
“Penyitaan lainnya, uang sejumlah Rp17,55 miliar. Barang, dokumen dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya. (rdr/ant)

















