PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMP) dan garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah.
Kepala Kejari (Kajari) Padang Koswara didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12-2025) mengatakan, tiga tersangka tersebut BSN, Direktur/Komisaris PT BIP Periode 2013-2020.
Penetapan tersangka Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025. “BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” terang Koswara.
Dua tersangka lainnya RA dan RF , pegawai di kantor bank plat merah. RA, selaku Senior Relationship Manager Periode 2016-2019 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Sedangkan RF, selaku Relationship Manager Periode 2018-2020 salah satu bank plat merah, dengan penetapan tersangka SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, tanggal 29 Desember 2025.
Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, di mana BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen. Untuk menerbitkan DO dengan syarat ada jaminan bank.

















