BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat mengamankan tiga pemuda yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja di daerah tersebut, Selasa (15/2/2022).
Penangkapan ketiga pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah di daerah Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kabupaten Agam. “Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial CG (25) di depan sebuah rumah dengan barang bukti 1 paket kecil ganja yang disimpan di saku jaket pelaku,” kata AKP Aleyxi.
Dari penangkapan CG kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial FI (21) dan MI (22). “FI dan MI diamankan di pinggir jalan Simpang Lundang Kecamatan Ampek Angkek, dari FI petugas menyita barang bukti enam paket kecil ganja terbungkus plastik bening sedangkan dari MI petugas juga menyita enam paket ukuran sedang,” kata Kasatnarkoba.
Selanjutnya ketiga diamankan di Mapolres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara. (ant)






