PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, melarang warganya merayakan malam pergantian tahun 2025–2026 dengan kegiatan hura-hura, mengingat banyaknya bencana yang menimpa provinsi tersebut dan menimbulkan korban jiwa.
“Imbauan ini telah kami keluarkan, dan kami meminta pemerintah desa serta kelurahan untuk menyosialisasikannya kepada warga,” kata Wali Kota Pariaman, Yota Balad, Senin.
Warga diperbolehkan berkegiatan di kafe, objek wisata, atau pusat keramaian lainnya untuk sekadar duduk, namun kegiatan hiburan, pesta kembang api, dan minum minuman beralkohol dilarang, karena dapat mengganggu ketertiban umum. Pemkot Pariaman bersama forum komunikasi pimpinan daerah setempat hanya memperbolehkan warga berkumpul sebelum pukul 23.00 WIB, dan kegiatan yang melebihi waktu tersebut akan dibubarkan.

















