MAKASSAR, RADARSUMBAR.COM – Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum dosen yang videonya viral karena melakukan tindakan tidak terpuji terhadap karyawan sebuah toko swalayan di Makassar.
Rektor UIM Prof. Dr. Muammar Bakry menyampaikan bahwa dosen berinisial DR IR AS tersebut diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik Dosen dan Peraturan Kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM.
“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika dan akhlak. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami mengambil sikap tegas,” ujar Muammar Bakry dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIM, Makassar, Senin.
Ia menjelaskan, karena yang bersangkutan berstatus sebagai Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak universitas memutuskan hubungan kerja secara institusional dan mengembalikan oknum dosen tersebut ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Rektor UIM telah memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM. Selanjutnya, kami mengembalikan yang bersangkutan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai instansi asal,” jelasnya.
















