Kondisi tersebut berisiko melahirkan kebiasaan kerja yang tidak selaras dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang berintegritas.
Sehubungan dengan itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara front office dan back office dalam menangani berkas permohonan.
Perbedaan penilaian yang tidak berbasis aturan dinilai berpotensi memperpanjang proses layanan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Tata usaha memiliki peran penting untuk memastikan seluruh unit bekerja dalam satu pemahaman yang sama sehingga pelayanan tidak bergantung pada subjektivitas, tetapi sepenuhnya berpijak pada ketentuan yang berlaku,” ujar Asnaedi.
Rakernis yang diadakan Sekretariat Jenderal ini juga memiliki tujuan utama untuk menyamakan persepsi jajaran, agar bisa mewujudkan target kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan di tahun 2026 mendatang. Seluruh Kepala Bagian Tata Usaha dihadirkan langsung guna mencapai tujuan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, turut menyampaikan paparan dan arahan, seluruh Inspektur Wilayah Kementerian ATR/BPN.
Hadir mengikuti rangkaian Rakernis Sekretariat Jenderal tahun 2025 ini sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (rdr/atrbpn)















