Rustian menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pimpinan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat penyusunan dokumen R3P.
“Data yang akurat dan valid menjadi kunci utama dalam tahapan pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Dokumen R3P merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BNPB dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Dokumen ini disusun berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pascabencana untuk jangka waktu tertentu. (rdr/ant)

















