LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana tanah longsor dan banjir bandang (galodo) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB Ary Laksmana mengatakan pembangunan huntara tahap I di Kabupaten Agam terus dimaksimalkan guna memenuhi kebutuhan para pengungsi.
“Pembangunan huntara tahap I di Kabupaten Agam terus dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi korban banjir bandang,” kata Ary melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Minggu.
Ia menjelaskan, saat ini BNPB tengah melakukan sejumlah penguatan dalam pembangunan 117 unit huntara di Lapangan SD Negeri 05 Kayu Pasak, Kecamatan Palembayan. Untuk mempercepat pengerjaan, BNPB menambah jumlah personel, terutama tenaga tukang, serta membagi jam kerja menjadi dua shift.
Selain penambahan personel, BNPB juga melaksanakan operasi modifikasi cuaca guna menurunkan intensitas hujan di wilayah Kabupaten Agam yang masih cukup tinggi dan menjadi kendala pembangunan.
“Kami telah meminta tim operasi modifikasi cuaca menambah jam terbang untuk mengurangi intensitas hujan di wilayah Palembayan. Selain itu, jumlah tenaga ahli pertukangan juga akan kami tingkatkan menjadi dua kali lipat,” ujar Ary.
Sebelumnya, personel gabungan yang terlibat dalam pembangunan huntara terdiri atas 100 personel TNI dan enam tenaga ahli tukang. Hingga saat ini, progres pembangunan huntara di Lapangan SD Negeri 05 Kayu Pasak telah mencapai sekitar 50 persen dari target.
Seiring dengan pembangunan tahap I, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Agam juga telah meninjau lokasi pembangunan huntara tahap II di Kecamatan Palembayan. Lokasi tersebut merupakan lahan milik warga yang dipinjamkan sementara.
Rencananya, BNPB akan membangun 84 unit huntara pada tahap II. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Agam yang didukung BNPB tengah menyiapkan sejumlah dokumen perizinan, antara lain surat persetujuan pemilik lahan, Surat Keputusan (SK) Bupati Agam, serta dokumen pendukung lainnya. (rdr/ant)






