PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 34 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memperoleh pengurangan masa hukuman (Remisi) Natal 2025 pada Kamis (25/12).
“Remisi diberikan kepada narapidana pemeluk Kristen yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” terang Kepala Lapas Padang Junaidi Rison di Padang.
Ia mengatakan sejatinya remisi Natal adalah hak yang diberikan oleh Pemasyarakatan secara khusus kepada para warga binaan pemeluk agama Kristen.
Pengurangan masa hukuman yang diperoleh 34 narapidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga satu bulan bulan 15 hari.
Ia menerangkan puluhan narapidana yang memperoleh remisi Natal pada hari itu terjerat dalam berbagai kasus mulai dari penyalahgunaan narkoba, pencurian, serta perlindungan anak.
Junaidi Rison berharap pengurangan masa hukuman yang telah diterima para narapidana bisa memotivasi mereka agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman di Lapas Padang.

















