Pertama, struktur Cagar Budaya Jalur Kereta Api Sawahlunto-Teluk Bayur (Emmahaven) telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 432-144-2019 tentang Penetapan Stasiun Batu Tabal, Stasiun Padang Panjang.
Stasiun Kayu Tanam, penyimpanan batu bara Silo Gunung sebagai bangunan cagar budaya dan jembatan tinggi, jalur kereta api Sawahlunto-Teluk Bayur sebagai struktur cagar budaya.
Struktur ini merupakan bagian dari Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto yang telah ditetapkan sebagai World Cultural Heritage.
Berdasarkan hal tersebut, segala bentuk perubahan yang dilakukan terhadap cagar budaya memerlukan persyaratan berupa studi kelayakan dan studi teknis, serta perencanaan yang matang.
Kedua, studi tersebut akan segera dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan. Apabila dalam studi ditemukan metode lain (seperti konsolidasi struktur) untuk mempertahankan kelestarian struktur, akan dilakukan tindakan sesuai dengan rekomendasi studi dimaksud.
Studi dilakukan sampai dengan akhir Desember 2025 dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan studi.
Kementerian Kebudayaan meminta penundaan pembongkaran sampai selesainya studi kelayakan terhadap struktur cagar budaya tersebut dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penguatan untuk sementara. (rdr/ant)














