PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 10 warga binaan pemasyarakatan pemeluk Kristen pada momen Natal 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah kepada warga binaan usai melaksanakan ibadah Natal bersama di Rutan Padang pada Kamis (25/12).
“Remisi Natal adalah hak yang diberikan oleh negara melalui Pemasyarakatan terhadap narapidana beragam kristen yang telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani hukuman,” jelas Mai Yudiansyah di Padang.
Ia mengatakan besaran pemotongan masa hukuman yang diterima oleh sepuluh narapidana itu bervariasi, yaitu paling sedikit 15 hari dan paling banyak satu bulan 15 hari.
Mayoritas narapidana yang menerima remisi pada kesempatan itu terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sedangkan lainnya adalah Undang-udang Perlindungan anak.
Mai berharap pengurangan masa hukuman yang telah diterima para narapidana itu bisa memotivasi mereka untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman di Rutan Padang.

















