PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan 11.523 izin tinggal bagi warga asing yang berkunjung ke provinsi setempat periode 1 Januari hingga 18 Desember 2025.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Padang Murdo Danang Laksono saat menggelar jumpa pers refleksi akhir tahun di Kantor Imigrasi Padang pada Rabu (24/12).
“Sejak 1 Januari hingga 18 Desember 2025 jumlah warga asing yang datang ke Sumbar sebanyak 11.523, mereka memegang izin tinggal,” katanya saat jumpa pers.
Ia menerangkan izin tinggal yang diberikan tersebut terdiri dari permohonan VOA (Visa on Arrival), Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin tinggal terbatas (Itas).
Imigrasi Padang mencatat orang asing yang datang ke wilayah Sumbar paling banyak adalah untuk kepentingan wisata, kemudian tenaga kerja, dan pelajar.
Sedangkan jika menilik latar belakang negara, warga negara asing yang paling banyak datang ke Sumbar berasal dari Australia, Amerika Serikat, dan Malaysia.
“Tingginya angka kunjungan warga negara asing ini tentunya kami barengi dengan fungsi pengawasan agar keberadaan orang asing di Sumbar bisa terpantau aktivitasnya,” tegas Murdo Danang Laksono.
Ia mengatakan kunjungan orang asing ke Sumbar pada satu sisi tentunya memberikan dampak ekonomi bagi wilayah Sumbar, terutama pada sektor parwisata.
Namun pada sisi lain kondisi demikian juga harus diantisipasi agar keberadaan orang asing tidak memberikan dampak yang negatif kepada daerah.
Pengawasan berfungsi untuk menjaga kedaulatan negara dan stabilitas nasional, serta menyelesaikan isu penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal yang dilakukan orang orang asing.
Sejalan dengan hal tersebut, pada periode yang sama Imigrasi Padang juga melakukan penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal.
Dengan rincian tindakan keimigrasian berupa detensi sebanyak satu kasus, deportasi 24, dan penangkalan sebanyak 22 orang.
Kemudian Imigrasi Padang juga mencatat total pelintasan internasional mencapai 496.361 orang melalui TPI Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan TPI Pelabuhan Laut Teluk Bayur.
Pada TPI BIM yang melayani penerbangan internasional kedatangan tercatat sebanyak 239.883 orang, sedangkan keberangkatan 242.559 orang sehingga total perlintasan sebanyak 482.442.
Seadngkan pada TPI Teluk Bayur jumlah pelintasan sebanyak 13.919 orang dengan rincian untuk kedatangan sebanyak 6.663 orang, dan keberangkatan 7.256 orang.
Danang optimistis jumlah pelintasan akan terus meningkat pada 2026 di Bandara Internasional Minangkabau mengingat dibukanya penerbangan langsung maskapai Saudi Arabia sebanyak dua kali dalam seminggu untuk rute umrah.
Pada bagian lain, Imigrasi Padang juga mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Keimigrasian sebanyak Rp41.890.800.000, jumlah itu melampaui target Rp21.597.650.004
PNBP terbesar berasal dari layanan paspor sebesar Rp37.486.800.000, kemudian visa Rp1.926.000.000, izin keimigrasian atau re-entry permit Rp1.566.000.000, dan layanan keimigrasian lainnya Rp912.000.000. (rdr/ant)






