JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang akan dibangunkan rumah hunian tetap (huntap) juga menerima lengkap dengan sertifikat tanah atas nama kepala keluarga.
“Proses penyiapan huntap tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut masa depan warga. Huntap bukan hanya bangunan, tetapi juga harus disertai kejelasan status dan keabsahan tanah,” kata Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB Ari Lesmana dalam siaran daring “Teropong Bencana” yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kepastian hukum melalui sertifikat tanah menjadi bagian penting agar warga terdampak memiliki jaminan tempat tinggal jangka panjang dan tidak kembali hidup dalam ketidakpastian.
Selain aspek legalitas, BNPB juga berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memastikan lokasi huntap berada di kawasan dengan tingkat kerawanan bencana yang dapat diterima.
Dia memastikan seperti di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pemerintah daerah telah mengusulkan sejumlah lahan yang akan diproses lebih lanjut sebagai kandidat lokasi rumah huntap melalui mekanisme lintas kementerian.
















