Gratifikasi yang dimaksud mencakup, namun tidak terbatas pada, parcel, uang, hadiah, maupun bingkisan, baik yang diberikan pada momen hari raya keagamaan maupun di luar hari besar.
Bank Nagari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan nasabah, mitra, regulator, dan masyarakat luas.
“Integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Dengan menolak gratifikasi, kita berkomitmen menjaga profesionalisme dan memastikan seluruh layanan diberikan secara adil dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan manajemen Bank Nagari melalui Sekper Tasman.
Melalui momentum Natal dan Tahun Baru, Bank Nagari mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga nilai integritas dengan menerapkan prinsip:
- Tidak memberi gratifikasi
- Tidak menerima gratifikasi
- Tidak meminta gratifikasi
Dia berharap komitmen ini dapat terus memperkuat budaya antikorupsi dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang beretika, bersih, serta berkelanjutan demi kemajuan ekonomi daerah dan nasional. (rdr)

















