Dalam aspek rehabilitasi, sebanyak 15 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan sepanjang 2025, terdiri dari tujuh orang sukarela dan delapan orang hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Dua orang menjalani rehabilitasi rawat inap di Loka Batam. Pascarehabilitasi juga telah dilakukan terhadap 15 orang, meski lima orang lainnya belum terjangkau karena kendala domisili dan mobilitas pekerjaan.
BNN Sawahlunto juga mencatat penerbitan 350 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang 2025, melampaui target awal 100 surat, dengan biaya PNBP sebesar Rp290.000. Layanan rehabilitasi dijalankan bekerja sama dengan RSUD Sawahlunto, RSI Silungkang, dan Puskesmas Kolok.
Bagus menegaskan, seluruh layanan rehabilitasi dijalankan dengan prinsip perlindungan hak warga, termasuk kerahasiaan identitas, bebas biaya, dan jaminan tidak diproses hukum bagi pengguna yang sukarela mengikuti rehabilitasi. Penindakan hukum difokuskan pada pengedar dan jaringan peredaran gelap.
“Capaian ini mencerminkan penguatan sistem pencegahan dan rehabilitasi yang terintegrasi, sekaligus membutuhkan dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan agar upaya pemberantasan narkotika berjalan efektif,” ujarnya. (rdr/ant)















