PASAMAN BARAT

100 Sertifikat Redistribusi Tanah Diserahkan kepada Masyarakat Nagari Sasak

0
×

100 Sertifikat Redistribusi Tanah Diserahkan kepada Masyarakat Nagari Sasak

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Sasak. (dok. Kantah Pasbar)
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Sasak. (dok. Kantah Pasbar)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan sebanyak 100 sertifikat tanah kepada masyarakat Nagari Sasak dalam rangka Program Redistribusi Tanah Tahun 2025, Selasa (23/12).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Sasak, Noferi Prima Putra dan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, S.H., M.H., beserta jajaran.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Pantai Sasak Pasbar, Satu Selamat dan Satu Lagi Dicari

Dalam sambutannya, Wali Nagari Sasak, Noferi Prima Putra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat atas terlaksananya Program Redistribusi Tanah di wilayah Nagari Sasak.

Ia berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar menjaga sertifikat tanah dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak.

Baca Juga  GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

Sertifikat tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bukti kepastian hukum, tetapi juga dapat menunjang kegiatan ekonomi yang produktif.

Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta mewujudkan keadilan agraria.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap sumber daya agraria dan mampu mendorong pengembangan ekonomi berbasis lahan di daerah. (rdr)