Sementara pelanggar lain yakni dua orang ibu-ibu yang kaget saat melihat ban mobilnya digembok dan ditempeli stiker peringatan pelanggaran. Wisatawan asal luar kota ini terpaksa naik ojek ke Kantor Satpol PP untuk meminta petugas membuka gembok dan segel yang terpasang di mobilnya.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satpol PP Bukittinggi Edi Wirman mengatakan, para pelaku melanggar perda ini ditindak karena parkir kendaraan di tempat umum. Termasuk di kawasan sekitar pedestrian Taman Jam Gadang.
“Disitu tidak boleh parkir, ada rambu-rambunya. Ketika diproses, mereka selalu beralasan tidak tahu ada rambu, padahal juga selalu diumumkan melalui pengeras suara. Mereka kami beri sanksi penegakan peraturan daerah sebanyak denda Rp250.000,” ujarnya, Sabtu (10/7/2021). (*)
















