KABUPATEN SOLOK

Pasca Banjir dan Longsor, Pemkab Solok Siap Pemulihan Selama 6 Bulan

0
×

Pasca Banjir dan Longsor, Pemkab Solok Siap Pemulihan Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Solok menetapkan status transisi darurat ke fase pemulihan pascabencana. (Foto: Diskominfo Kabupaten Solok)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Fase Pemulihan selama enam bulan ke depan menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut. Keputusan ini diambil dalam FGD bersama Forkopimda dan High Level Meeting TPID yang dipimpin Bupati Solok, Jon Firman Pandu, di Arosuka, Senin (22/12/2025).

Advertisement

Dalam rapat tersebut, Sekda Medison menyampaikan bahwa penanganan bencana selama masa tanggap darurat, termasuk distribusi bantuan, evakuasi pengungsi, dan mitigasi bencana susulan, telah berjalan optimal dengan kolaborasi TNI, Polri, relawan, dan masyarakat.

Namun, total kerugian materi akibat bencana diperkirakan mencapai Rp 1,48 triliun. Medison menegaskan, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2008, masa transisi darurat menjadi jembatan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fokus Pemulihan Meliputi:

  • Perbaikan darurat infrastruktur vital, jalan, jembatan, dan jaringan air bersih
  • Pemulihan layanan dasar: listrik, air, kesehatan, pendidikan
  • Penataan hunian sementara dan relokasi warga dari zona rawan
  • Pembersihan lingkungan dan drainase darurat
  • Dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak

Bupati Jon Firman Pandu menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. Tahap lanjutan akan meliputi pendataan kerusakan, kajian risiko, penyusunan rencana rehabilitasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

Terkait ketersediaan pangan, Sekda Medison memastikan kondisi aman, namun bencana telah menekan produksi dan distribusi. Menghadapi momentum Nataru, pemerintah juga menyiapkan strategi agar harga pangan tetap stabil dan daya beli masyarakat terlindungi.

Rapat menutup dengan penetapan lima langkah prioritas masa transisi: menjaga solidaritas Forkopimda, koordinasi lintas instansi, kelancaran mobilitas, stabilitas sosial, dan keamanan tempat ibadah serta pusat keramaian. (rdr)