AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Fase Pemulihan selama enam bulan ke depan menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut. Keputusan ini diambil dalam FGD bersama Forkopimda dan High Level Meeting TPID yang dipimpin Bupati Solok, Jon Firman Pandu, di Arosuka, Senin (22/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekda Medison menyampaikan bahwa penanganan bencana selama masa tanggap darurat, termasuk distribusi bantuan, evakuasi pengungsi, dan mitigasi bencana susulan, telah berjalan optimal dengan kolaborasi TNI, Polri, relawan, dan masyarakat.
Namun, total kerugian materi akibat bencana diperkirakan mencapai Rp 1,48 triliun. Medison menegaskan, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2008, masa transisi darurat menjadi jembatan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.

















