SUMBAR

UMP Sumbar 2026 Naik jadi Rp3,18 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

0
×

UMP Sumbar 2026 Naik jadi Rp3,18 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (dok. adpsb)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (dok. adpsb)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kenaikan tersebut telah mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pada 2025, UMP Sumbar berada di kisaran Rp2,9 juta.

“Untuk 2026, UMP Sumbar kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” kata Mahyeldi di Padang, Senin (22/12).

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha. Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025, sedangkan UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Mahyeldi menegaskan penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Ia menjelaskan UMP tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan tersendiri. Sementara itu, UMSP hanya diberlakukan pada dua sektor, yakni perkebunan kelapa sawit beserta turunannya dan pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Firdaus Firman menyampaikan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

“Surat keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah. Dalam rapat tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar 2026. (rdr/ant)