Atlet andalan ditetapkan bagi atlet yang mewakili Indonesia di event internasional resmi, tergabung dalam pelatnas, serta peraih medali emas PON XXI 2024 dan kejuaraan nasional.
Atlet prioritas mencakup peraih medali perak PON, Kejurnas, dan emas POMNAS, sedangkan atlet potensial adalah peraih medali perunggu PON dan Kejurnas.
Selain itu, ditetapkan pula kategori atlet binaan khusus bagi atlet muda berprestasi yang diproyeksikan meraih medali pada PON berikutnya
Ketua Komisi II, Fazril Ale, menyampaikan bahwa pengelompokan atlet tersebut dimaksudkan agar pembinaan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan klasifikasi atlet yang jelas, KONI dan cabang olahraga memiliki acuan yang sama dalam pembinaan, sehingga target prestasi daerah bisa dicapai secara sistematis,” ujar Ale.
Komisi II juga menetapkan bahwa Porprov XVI Sumatera Barat akan digelar pada Juni–Juli 2026. Cabang olahraga dapat dipertandingkan apabila memiliki minimal 10 pengurus cabang kabupaten/kota sebagai anggota KONI.
Jumlah nomor dan kelas yang dipertandingkan mengacu pada PON XXI Aceh–Sumut 2024 dan/atau PON XXII NTB–NTT 2028, dengan ketentuan minimal lima peserta.
“Jika jumlah peserta tidak memenuhi ketentuan, maka perebutan medali disesuaikan, dan nomor dengan hanya dua peserta dinyatakan tidak dipertandingkan,” tegas Ale.
Seluruh hasil dan rekomendasi Komisi I dan Komisi II tersebut diserahkan kepada pimpinan sidang, Anandya Dipo Pratama untuk disahkan sebagai keputusan Rakerprov KONI Sumatera Barat Tahun 2025 dan menjadi acuan pembinaan serta tata kelola olahraga prestasi di Sumatera Barat. (rdr)

















