JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kayu hanyutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat, termasuk pembangunan rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana pendukung pemulihan.
“Kami menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini merupakan langkah kemanusiaan untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujar Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Edaran itu ditandatangani Dirjen PHL dan diketahui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak 8 Desember, edaran telah disampaikan kepada tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata Laksmi.
Meski demikian, ia menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut Laksmi, kayu hanyutan dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya harus memenuhi prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. “Kami tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan,” ujarnya.
Untuk mencegah penebangan liar dan potensi pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.
“Kami hentikan sementara agar tidak ada celah praktik ilegal. Negara hadir secara tegas dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.
Ia menambahkan, penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dengan pengawasan ketat melalui koordinasi antara Kemenhut, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum guna mempercepat pemulihan pascabencana. (rdr/ant)

















