“Pemeriksaan bukan semata mencari kekeliruan, melainkan memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” ujarnya.
Di sisi penagihan, DJP juga mengoptimalkan penerimaan melalui penagihan aktif. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 10 KPP melaksanakan pemblokiran serentak rekening penanggung pajak terhadap 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak, dengan nilai tunggakan mencapai Rp283,88 miliar. Langkah ini melibatkan kerja sama dengan 15 bank.
Hingga 15 Desember 2025, DJP telah menerbitkan 55.575 Surat Paksa, melakukan 471 penyitaan, 8 tindakan pencegahan, serta 419 pemblokiran rekening. Dari upaya tersebut, realisasi penerimaan penagihan mencapai Rp142 miliar.
Selain penegakan hukum administrasi, DJP juga menangani penegakan hukum pidana perpajakan. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.
Sebanyak 17 perkara pemeriksaan bukti permulaan diselesaikan, dengan empat perkara melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela, 12 perkara naik ke tahap penyidikan, dan satu perkara dinyatakan sumir. Sementara pada tahap penyidikan, lima perkara diselesaikan, dua di antaranya dihentikan setelah pelunasan kerugian negara, dan tiga perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dua perkara dengan tersangka AH dan EY telah memperoleh putusan pengadilan pada 2024, masing-masing dijatuhi hukuman penjara dua tahun serta denda lebih dari Rp5,6 miliar. (rdr/ant)

















