PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi membukukan kontribusi penegakan hukum perpajakan sebesar Rp583,56 miliar sepanjang 2025.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengatakan penegakan hukum perpajakan berangkat dari kepatuhan dasar Wajib Pajak, yakni penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu.
“Hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak di Sumatera Barat dan Jambi tercatat sangat positif,” ujar Arif di Padang, Senin.
Ia merinci, tingkat pelaporan SPT Tahunan mencapai 98,7 persen, SPT Masa PPN 99 persen, serta SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar 117,9 persen. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kepatuhan pajak secara sukarela.
Menurut Arif, DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil dan kredibel. Penegakan hukum dilaksanakan secara berjenjang, profesional, dan proporsional, mulai dari pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.
Sepanjang 2025, kegiatan pemeriksaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menghasilkan penerimaan Rp437 miliar, melalui sinergi Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di tingkat kanwil dan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam periode 1 Januari hingga 10 Desember 2025, DJP menerbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal Rp337,26 miliar, serta menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari pemeriksaan tersebut terbit 8.405 produk hukum, yang terdiri dari 5.307 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT sebesar Rp75,01 juta, serta 3.097 Surat Tagihan Pajak (STP) senilai Rp29,79 miliar.
“Pemeriksaan bukan semata mencari kekeliruan, melainkan memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” ujarnya.
Di sisi penagihan, DJP juga mengoptimalkan penerimaan melalui penagihan aktif. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 10 KPP melaksanakan pemblokiran serentak rekening penanggung pajak terhadap 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak, dengan nilai tunggakan mencapai Rp283,88 miliar. Langkah ini melibatkan kerja sama dengan 15 bank.
Hingga 15 Desember 2025, DJP telah menerbitkan 55.575 Surat Paksa, melakukan 471 penyitaan, 8 tindakan pencegahan, serta 419 pemblokiran rekening. Dari upaya tersebut, realisasi penerimaan penagihan mencapai Rp142 miliar.
Selain penegakan hukum administrasi, DJP juga menangani penegakan hukum pidana perpajakan. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.
Sebanyak 17 perkara pemeriksaan bukti permulaan diselesaikan, dengan empat perkara melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela, 12 perkara naik ke tahap penyidikan, dan satu perkara dinyatakan sumir. Sementara pada tahap penyidikan, lima perkara diselesaikan, dua di antaranya dihentikan setelah pelunasan kerugian negara, dan tiga perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dua perkara dengan tersangka AH dan EY telah memperoleh putusan pengadilan pada 2024, masing-masing dijatuhi hukuman penjara dua tahun serta denda lebih dari Rp5,6 miliar. (rdr/ant)






