JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” kata Menhub Dudy dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, pembatasan menerus tersebut bertujuan menjaga kinerja jaringan tol, khususnya pada koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama periode Nataru. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional. Jika terjadi perubahan signifikan arus lalu lintas, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yakni sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan tol selama 24 jam penuh.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap diberlakukan menggunakan skema window time, yakni pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Menhub menyebut pembatasan tersebut diberlakukan sesuai klasifikasi kendaraan angkutan barang sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.
Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, mengoptimalkan manajemen rantai pasok, serta mengatur jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
“Kami berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memastikan manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan guna menjaga kelancaran dan keselamatan,” kata Dudy.
Pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas.
Pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di wilayah Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur utama penghubung pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Rincian ruas jalan yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau mematuhi rambu lalu lintas, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan.
Kementerian Perhubungan menegaskan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan lalu lintas tetap responsif terhadap dinamika arus kendaraan selama libur akhir tahun. (rdr/ant)

















