“Dengan dukungan ini, proses pembersihan berjalan lebih cepat dan nelayan sudah mulai kembali melaut,” ucapnya.
Namun demikian, Mahyeldi menekankan pentingnya kejelasan aturan terkait pengelolaan dan pemanfaatan material kayu sisa bencana agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa pemanfaatan material kayu terbawa banjir telah diatur melalui Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025.
“Pemerintah daerah dapat memanfaatkan material kayu tersebut untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait,” jelas Rohmat.
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dinilainya mampu mempercepat pemulihan dan mengembalikan aktivitas nelayan.
Kegiatan gotong royong ini melibatkan sekitar 250 personel yang terdiri dari UPT Kementerian Kehutanan di Sumbar, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, unsur TNI dan Polri, relawan Semen Padang, aparat kecamatan, serta masyarakat setempat.
Ketua RT 05 RW 17 Kelurahan Parupuak Tabiang, Zulkarnain, menyambut baik kehadiran pemerintah pusat dan daerah yang dinilainya memberikan solusi langsung bagi warga.
“Alhamdulillah, pantai sudah mulai bersih dan nelayan sudah bisa melaut kembali,” ujarnya. (rdr/adpsb/nov/bud)

















