PASBAR, RADARSUMBAR.COM — Sebanyak 130 sertifikat tanah hasil Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 diserahkan kepada masyarakat Nagari Aia Gadang pada Jumat (19/12/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas hak atas lahan.
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Nagari Aia Gadang, Kasman, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, S.P., M.H., bersama jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Sekretaris Nagari Aia Gadang, Kasman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat atas pelaksanaan Program Redistribusi Tanah di Nagari Aia Gadang.
Dia berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan warga.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, S.P., M.H., menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam pelaksanaan reforma agraria.
Dia mengimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya, baik sebagai jaminan kepastian hukum maupun untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Program Redistribusi Tanah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus menciptakan keadilan agraria.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap sumber daya agraria serta mendorong pengembangan ekonomi berbasis lahan di daerah. (rdr)

















