PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Jalur Padang–Padang Panjang melalui Lembah Anai kembali diberlakukan uji coba arus lalu lintas mulai 16 hingga 21 Desember 2025. Uji coba ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat jenis minibus.
Berdasarkan informasi resmi Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang sebagaimana tertuang dalam pengumuman terbaru, akses jalan dibuka setiap hari mulai pukul 17.00 WIB hingga 08.00 WIB. Jadwal ini mengalami penyesuaian dari rencana sebelumnya dan berlaku selama masa uji coba.
Meski demikian, jalur tersebut dapat kembali ditutup sewaktu-waktu apabila terjadi hujan atau kondisi darurat lainnya sesuai dengan instruksi pihak terkait. Setelah tiga hari pelaksanaan, kondisi jalan akan dievaluasi untuk menentukan kebutuhan perbaikan lanjutan.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot mengatakan, uji coba ini dilakukan seiring percepatan perbaikan ruas jalan di kawasan Mega Mendung hingga Jembatan Kembar, Kelurahan Silaing Bawah, Kota Padang Panjang.
Ruas jalan tersebut sebelumnya mengalami kerusakan parah akibat banjir bandang. “Pengerjaan jalan yang sempat terban terus dikebut agar segera bisa dilalui kendaraan secara bertahap dan aman,” kata AKP Pifzen Finot.
Sebelumnya, arus lalu lintas dari Padang menuju Padang Panjang dan Bukittinggi hanya diberlakukan uji coba terbatas untuk kendaraan roda dua sejak 8 Desember 2025. Uji coba tersebut beberapa kali diperpanjang karena dinilai berjalan lancar.
Selama pelaksanaan uji coba terbaru ini, sebanyak 20 personel gabungan disiagakan di sepanjang ruas Mega Mendung hingga Jembatan Kembar.
Personel terdiri dari unsur kepolisian, Brimob, TNI, serta instansi terkait lainnya guna mengantisipasi kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan.
Ruas jalan di kawasan Mega Mendung dan Jembatan Kembar sebelumnya terputus akibat banjir bandang yang melanda Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, pada 28 November 2025.
Pembukaan akses dilakukan secara bertahap melalui skema uji coba guna memastikan kondisi jalan benar-benar aman dilalui. (rdr)

















