“Sinergi antara Komdigi dan Kejaksaan sangat penting dalam percepatan penanganan perkara siber, penyediaan digital evidence chain yang standar, kolaborasi pada isu kebocoran data, edukasi publik mengenai etika digital, dan penguatan penegakan UU ITE serta UU PDP,” jelasnya.
Sinergi tersebut juga mendorong perempuan jaksa yang memiliki peran strategis di titik temu antara perlindungan masyarakat, transformasi digital, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Data PERSAJA mencatat dari 11.948 jaksa di Indonesia, 3.848 atau sekitar 32,21 persen merupakan jaksa perempuan.
Angka tersebut menunjukkan adanya critical mass yang memberi dampak nyata terhadap budaya institusi, kualitas penegakan hukum, serta arah transformasi penegakan hukum nasional.
“Pemberdayaan jaksa perempuan adalah investasi jangka panjang bagi Indonesia. Kita sedang membangun masa depan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman,” ujar Meutya Hafid.
Menkomdigi juga mengajak seluruh peserta Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat kapasitas digital, memperluas kolaborasi lintas sektor, dan meneguhkan komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang melindungi dan memberdayakan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat kapasitas digital, memperluas jejaring kolaborasi, dan meneguhkan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang melindungi, memberdayakan, dan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya. (rdr)

















