PASAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Penataan Aset dan Pengembangan Akses oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025 pada Rabu (17/12).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wali Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman. Kegiatan pendampingan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pasaman Barat.
Turut hadir Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, S.P., M.H.
Habrianto Manda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi tugas-tugas GTRA Pasaman Barat dalam rangka pemberdayaan ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Kegiatan ini membutuhkan koordinasi dan sinergi dengan OPD terkait untuk mengalokasikan program-programnya di Nagari Aia Gadang, baik dalam bentuk pendampingan, fasilitasi, maupun bantuan langsung,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Nagari Aia Gadang memiliki potensi besar di sektor perkebunan, peternakan, dan tanaman pangan. Kebutuhan serta keinginan subjek redistribusi tanah di antaranya adalah bibit kelapa sawit unggul dan berkualitas.
“Bantuan pemerintah cukup banyak, namun harus melalui kelompok tani, seperti bantuan pupuk, alat pertanian dan peremajaan sawit,” pungkasnya.
Nagari Aia Gadang merupakan lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2025 dengan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru).
Jumlah subjek redistribusi tanah di nagari tersebut sebanyak 123 kepala keluarga (KK) dengan total 130 bidang tanah.
Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap melalui Program Redistribusi Tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh sertipikat dan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mendapatkan akses bantuan, pendampingan, dan fasilitasi dari OPD terkait sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan pendapatan masyarakat.
Adapun hasil kegiatan dalam rangka pengembangan Kampung Reforma Agraria Nagari Aia Gadang meliputi pendampingan kepada pekebun dan peternak guna meningkatkan produksi dan pengembangan usaha, serta penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian, termasuk dukungan penyuluhan pertanian. (rdr/atrbpn)





















