Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jabar, penyidik langsung melakukan gelar perkara sebelum menetapkannya secara resmi sebagai tersangka. Polda Jabar juga masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman enam hingga 10 tahun penjara. (rdr/ant)





















