Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi sosialisasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada para kepala daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh gubernur, bupati, wali kota, serta kepala dinas ketenagakerjaan se-Indonesia.
“Forum itu sangat penting bagi kami untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada para kepala daerah,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum dengan peningkatan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin. Ketentuan ini mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan rentang Alfa 0,1–0,3 poin.
Dalam PP terbaru tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan dalam PP ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli. (rdr/ant)
















