JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berharap penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk utama
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan hampir seluruh modus kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering—menggunakan nomor seluler sebagai sarana utama.
“Kerugian akibat penipuan digital sudah melampaui Rp7 triliun. Setiap bulan terdapat lebih dari 30 juta scam call, dan rata-rata masyarakat menerima setidaknya satu spam call setiap pekan. Kondisi ini yang mendorong Kemkomdigi menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM dengan face recognition,” kata Edwin di Jakarta, Rabu.
Kemkomdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengumumkan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik bagi pelanggan baru yang akan dimulai pada 1 Januari 2026.
Pada tahap awal, registrasi bersifat sukarela dan masih dalam masa uji coba. Kebijakan ini akan diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2026.
Mulai Januari 2026, sistem registrasi menggunakan skema hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti mekanisme sebelumnya atau langsung melalui verifikasi biometrik wajah. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik secara penuh.





















