JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berharap penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk utama
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan hampir seluruh modus kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering—menggunakan nomor seluler sebagai sarana utama.
“Kerugian akibat penipuan digital sudah melampaui Rp7 triliun. Setiap bulan terdapat lebih dari 30 juta scam call, dan rata-rata masyarakat menerima setidaknya satu spam call setiap pekan. Kondisi ini yang mendorong Kemkomdigi menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM dengan face recognition,” kata Edwin di Jakarta, Rabu.
Kemkomdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengumumkan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik bagi pelanggan baru yang akan dimulai pada 1 Januari 2026.
Pada tahap awal, registrasi bersifat sukarela dan masih dalam masa uji coba. Kebijakan ini akan diterapkan secara penuh mulai 1 Juli 2026.
Mulai Januari 2026, sistem registrasi menggunakan skema hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti mekanisme sebelumnya atau langsung melalui verifikasi biometrik wajah. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik secara penuh.
Edwin menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan membantu operator seluler membersihkan basis data dari nomor tidak aktif. Saat ini, jumlah nomor seluler yang beredar mencapai lebih dari 310 juta, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta jiwa.
“Dengan demikian, spektrum frekuensi operator dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang benar-benar aktif dan tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital,” ujarnya.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat terdapat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam aturan sebelumnya, registrasi kartu SIM dilakukan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dalam praktiknya, data NIK dan KK kerap disalahgunakan tanpa persetujuan pemilik untuk berbagai tindak kejahatan digital, seperti penyebaran hoaks, judi online, spam, hingga penipuan.
Melalui registrasi SIM berbasis biometrik wajah, celah tersebut diharapkan dapat ditutup, karena nomor seluler hanya dapat aktif jika sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Biometrik wajah dinilai memiliki karakteristik unik dan sulit dimanipulasi. (rdr/ant)






