“Dalam hal ini, Pemda jelas memegang peran strategis sebagai penggerak utama pemulihan di wilayah masing-masing, dengan tanggung jawab yang melekat pada setiap perangkat daerah.”
“BNPB akan melakukan pendampingan langsung dalam pelaksanaan Jitupasna dan penyusunan Dokumen R3P dengan melibatkan akademisi serta pihak terkait lainnya,” ucapnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi menyampaikan, bahwa berdasarkan perkiraan sementara, total kerugian akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar mencapai sekitar Rp13,5 triliun, atau setara dengan dua tahun APBD Provinsi Sumatera Barat.
Kondisi ini menjadi tantangan besar mengingat kapasitas fiskal daerah yang masih terbatas. “Ini kondisi yang tentu tidak mudah bagi kita di Sumbar. Oleh karena itu, provinsi dan kabupaten/kota harus bersama-sama memastikan pendataan melalui Jitupasna dapat dilakukan secara valid dan akurat,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan yang masih berjalan, sambungnya, taksiran kerusakan sektor permukiman di Sumbar mencapai Rp570 miliar, kerusakan infrastruktur sekitar Rp7,3 triliun, sektor sosial sekitar Rp17 miliar, sektor pendidikan Rp14 miliar, dan keagamaan (rumah ibadah) sekitar Rp3,2 miliar.
“Angka-angka itu masih jauh dari estimasi kerugian total yang telah diperkirakan. Selain itu, kita juga masih memerlukan penyamaan persepsi terkait kriteria kerusakan,” ucap Arry lagi. (rdr/adpsb)





















