Menurut Wamenag, pemanfaatan masjid sebagai tempat singgah diharapkan memberi berbagai manfaat, mulai dari tersedianya tempat istirahat yang bersih, aman, dan gratis, hingga memudahkan pemudik menjalankan ibadah di tengah perjalanan.
“Pemanfaatan masjid ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di rest area resmi, meningkatkan pelayanan publik berbasis komunitas, serta menggerakkan solidaritas sosial,” katanya.
Sementara itu, Romo Muhammad Syafi’i juga menegaskan bahwa acara Natal Bersama yang akan diselenggarakan Kementerian Agama merupakan perayaan umat Kristen dan Katolik, bukan perayaan lintas agama.
“Terkait isu Natal Bersama, perlu kami tegaskan bahwa yang dimaksud adalah perayaan Natal bersama umat Kristen dan Katolik. Kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai perayaan lintas agama yang melibatkan seluruh pemeluk agama di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia menyampaikan penegasan tersebut untuk merespons berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, penyelenggaraan Natal tetap sejalan dengan prinsip toleransi dan moderasi beragama yang menjadi kebijakan nasional, serta menghormati batas-batas ajaran dan tradisi masing-masing agama. (rdr/ant)





















