JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan Indonesia pada 2025 telah menetapkan sebanyak 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) sebagai upaya pelindungan warisan budaya Nusantara.
“Tahun ini kita menetapkan 514 warisan budaya takbenda Indonesia sehingga total warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan meningkat dari 2.213 menjadi 2.727,” kata Fadli Zon saat ditemui dalam Malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Jakarta, Senin.
Fadli berharap penetapan tersebut tidak sekadar menjadi capaian administratif, melainkan mendorong terbentuknya ekosistem pelestarian bagi masing-masing warisan budaya takbenda.
“Penetapan ini diharapkan menjadi motivasi untuk meneruskan dan mengakselerasi kebangkitan warisan budaya tersebut, sekaligus mendorong pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi muda,” ujarnya.
Ia juga menargetkan pada 2026 jumlah penetapan WBTbI dapat mencapai 1.000 hingga 2.000 warisan budaya, mengingat potensi warisan budaya takbenda di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan ribu.
Fadli menjelaskan pengajuan warisan budaya takbenda harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain tradisi yang telah berlangsung lama, memiliki komunitas pendukung, lokasi yang jelas, serta mengandung nilai dan makna budaya yang dijaga oleh para pegiatnya.
Pada Malam Apresiasi tersebut, Kementerian Kebudayaan menyerahkan Sertifikat Penetapan WBTbI kepada pemerintah daerah Jambi, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Banten sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan menyampaikan bahwa jumlah usulan WBTbI yang masuk ke kementerian mencapai 804 usulan dari 35 provinsi.
“Banyaknya warisan budaya takbenda Indonesia tidak boleh berhenti pada status penetapan saja. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan adanya tindak lanjut dan aksi nyata melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya.
Restu menambahkan penetapan WBTbI juga diharapkan dapat dikembangkan dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Hingga tahun ini, Kementerian Kebudayaan telah mengusulkan 125 WBTbI ke Kementerian Hukum.
“Mudah-mudahan dari 514 WBTbI yang ditetapkan tahun ini, semakin banyak yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual,” ujarnya. (rdr/ant)






