PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berencana menempatkan aparatur sipil negara (ASN) yang memahami teknologi informasi dan manajemen pemerintahan sebagai Sekretaris Nagari (Sekna).
“Sekna akan berasal dari PNS. Saya minta Sekda untuk mempersiapkan regulasinya, termasuk terkait pendapatan. Kita akan menempatkan Sekna di 47 nagari,” kata Bupati Solok Selatan Khairunas di Padang Aro, Senin.
Penempatan PNS sebagai Sekretaris Nagari tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari. Dalam Pasal 107 disebutkan bahwa Sekretaris Nagari dapat berasal dari pegawai negeri sipil.
PNS yang akan ditempatkan sebagai Sekna nantinya dapat berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dari kantor kecamatan.





















