JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran menterinya untuk segera merampungkan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi pengungsi terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Jakarta, Senin, mengatakan perintah tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di kediaman pribadinya di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/12).
“Pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi seluruh warga terdampak bencana di Sumatera, Presiden ingin secepat mungkin selesai,” ujar Teddy.
Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari peninjauan langsung Presiden Prabowo ke sejumlah wilayah terdampak bencana, yakni pada 1 Desember 2025 di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara; Kota Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh; serta Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kunjungan lanjutan dilakukan pada 7 Desember 2025 di Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh. Selanjutnya pada 12 Desember 2025 Presiden mengunjungi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Bener Meriah, serta Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 13 Desember 2025.
Dalam rapat koordinasi di Lanud Sultan Iskandar Muda, Minggu (7/12), Presiden Prabowo menerima laporan dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bahwa lebih dari 30.000 rumah warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami kerusakan akibat banjir bandang dan longsor. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah seiring proses pendataan oleh BNPB bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Kepala BNPB mengusulkan pembangunan hunian sementara bagi pengungsi dilakukan oleh personel TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan bencana. Sementara pembangunan hunian tetap diusulkan ditangani oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Bagi warga yang tidak harus pindah karena dampak banjir tidak terlalu besar, tetapi rumahnya rusak, akan kami perbaiki melalui satgas BNPB,” kata Suharyanto.
Terkait anggaran, BNPB mengajukan biaya pembangunan hunian tetap sebesar Rp60 juta per unit, sedangkan hunian sementara dialokasikan Rp30 juta per unit. Hunian sementara tersebut berukuran 36 meter persegi dan dilengkapi fasilitas kamar tidur, sarana MCK, serta ruang lainnya. (rdr/ant)





















