“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Alexander menambahkan seluruh denda administratif yang dibayarkan telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (rdr)





















