BERITA

Terlambat Moderasi Konten, Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Negara

0
×

Terlambat Moderasi Konten, Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi platform X. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Platform digital X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025 setelah kementerian menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut sebagai bagian dari kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Alexander menambahkan seluruh denda administratif yang dibayarkan telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (rdr)