“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi, ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” jelas Hanif.Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel sementara beberapa lokasi pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar) dan memasang papan pengawasan sebagai tindak lanjut atas dampak banjir yang melanda wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan langkah ini diambil untuk menghentikan sementara aktivitas yang diduga dapat memperburuk kondisi hidrologi, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta melindungi keselamatan warga terdampak.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas, ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Hanif, Kamis.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan. Di sejumlah lokasi ditemukan bukaan tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi, tidak adanya pemantauan air larian, serta potensi longsor yang tinggi. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan membawa lumpur ke kawasan pemukiman hilir saat banjir.
Tim juga menemukan beberapa lahan bukaan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Pemerintah kemudian meminta keterangan resmi dari perusahaan, memeriksa dokumen Amdal atau izin lingkungan, dan menilai penerapan pengendalian erosi, sistem drainase, serta rencana reklamasi pascatambang.
Hanif menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan berhasil membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan serta menyampaikan rencana perbaikan yang memadai.
KLH/BPLH menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. Selain penyegelan, kementerian juga memasang plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi serta tindakan pemerintah untuk mencegah dampak berkepanjangan.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Hanif.
Proses pemeriksaan selanjutnya mencakup penilaian teknis pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLH/BPLH juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material penghambat aliran sungai, serta penataan kawasan rawan bencana.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi. Ini seruan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” kata Hanif. (rdr/ant)





















